Ukuran Pas Foto SKCK: Syarat Lengkap & Cara Menyiapkannya
Diperbarui Agustus 2026 · Ketentuan dapat berbeda antar Polsek/Polres — cek loket atau aplikasi resmi bila ragu.
Untuk mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), ketentuan pas foto yang berlaku umum:
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Ukuran | 4x6 cm |
| Latar belakang | Merah polos |
| Jumlah | Umumnya 6 lembar untuk pengajuan/perpanjangan offline |
| Penampilan | Berpakaian sopan, tampak wajah jelas; bagi yang berhijab, wajah harus tetap terlihat penuh |
SKCK online
Pengajuan SKCK kini juga bisa online melalui aplikasi resmi Polri (Super Apps Presisi). Di jalur online kamu mengunggah foto digital — pastikan file JPG-nya tidak terlalu besar agar unggahan lancar; kompres ke 200 KB biasanya aman. Ketentuan detail (ukuran file maksimal, dokumen pendukung) mengikuti aplikasi, jadi baca instruksi di layar unggah.
Dokumen lain yang biasanya diminta
- Fotokopi/scan KTP — jika perlu digital, scan KTP jadi PDF.
- Fotokopi/scan Kartu Keluarga — scan KK jadi PDF lewat HP.
- Fotokopi akta lahir/ijazah, dan rumus sidik jari untuk pengajuan baru (dibuat di Polres).
Pas foto SKCK vs keperluan lain
Latar merah 4x6 untuk SKCK sama dengan ketentuan umum foto CPNS/SSCASN — satu foto yang benar bisa dipakai untuk keduanya. Daftar semua ukuran pas foto Indonesia ada di tabel ukuran pas foto.